TRANSAKSI DALAM ISLAM
TRANSAKSI DALAM ISLAM A. Transaksi Dalam suatu perekonomian dengan menganut sistem ekonomi apapun hubungan antar pihak yang melakukan kegiatan ekonomi akan berakhir dengan transaksi . Secara umum, transaksi dapat diartikan sebagai kejadian ekonomi/keuangan yang melibatkan paling tidak dua pihak (seseorang dengan seseorang atau beberapa orang lainnya) yang saling melakukan pertukaran, melibatkan diri dalam perserikatan usaha, pinjam meminjam dan lain-lain atas dasar suka sama suka ataupun atas dasar suatu ketetapan hukum/syariat yang berlaku. [1] Dalam sistem ekonomi yang berparadigma islam, transaksi senantiasa harus dilandasi oleh aturan-aturan hukum-hukum islam (syariah), karena transaksi adalah manifestasi amal manusia yang bernilai ibadah dihadapan Allah SWT, sehingga dalam islam transaksi dibagi menjadi dua, yakni: [2] 1. Transaksi yang halal Adalah transaksi yang dibolehkan oleh syariah islam. 2. ...