Postingan

Menampilkan postingan dari 2016

TRANSAKSI DALAM ISLAM

TRANSAKSI DALAM ISLAM A.     Transaksi Dalam suatu perekonomian dengan menganut sistem ekonomi apapun hubungan antar pihak yang melakukan kegiatan ekonomi akan berakhir dengan transaksi . Secara umum, transaksi dapat diartikan sebagai kejadian ekonomi/keuangan yang melibatkan paling tidak dua pihak (seseorang dengan seseorang atau beberapa orang lainnya) yang saling melakukan pertukaran, melibatkan diri dalam perserikatan usaha, pinjam meminjam dan lain-lain atas dasar suka sama suka ataupun atas dasar suatu ketetapan hukum/syariat yang berlaku. [1] Dalam sistem ekonomi yang berparadigma islam, transaksi senantiasa harus dilandasi oleh aturan-aturan hukum-hukum islam (syariah), karena transaksi adalah manifestasi amal manusia yang bernilai ibadah dihadapan Allah SWT, sehingga dalam islam transaksi dibagi menjadi dua, yakni: [2] 1.       Transaksi yang halal Adalah transaksi yang dibolehkan oleh syariah islam. 2.       Transaksi yang haram Adalah transaksi yang ti