TRANSAKSI DALAM ISLAM



TRANSAKSI DALAM ISLAM


A.    Transaksi
Dalam suatu perekonomian dengan menganut sistem ekonomi apapun hubungan antar pihak yang melakukan kegiatan ekonomi akan berakhir dengan transaksi. Secara umum, transaksi dapat diartikan sebagai kejadian ekonomi/keuangan yang melibatkan paling tidak dua pihak (seseorang dengan seseorang atau beberapa orang lainnya) yang saling melakukan pertukaran, melibatkan diri dalam perserikatan usaha, pinjam meminjam dan lain-lain atas dasar suka sama suka ataupun atas dasar suatu ketetapan hukum/syariat yang berlaku.[1]
Dalam sistem ekonomi yang berparadigma islam, transaksi senantiasa harus dilandasi oleh aturan-aturan hukum-hukum islam (syariah), karena transaksi adalah manifestasi amal manusia yang bernilai ibadah dihadapan Allah SWT, sehingga dalam islam transaksi dibagi menjadi dua, yakni:[2]
1.      Transaksi yang halal
Adalah transaksi yang dibolehkan oleh syariah islam.
2.      Transaksi yang haram
Adalah transaksi yang tidak diboleh oleh syariah islam.
Halal dan haramnya suatu transaksi tergantung dari objek dan cara bertransaksi. Berikut ini gambaran mengenai penetuan halal dan haramnya suatu transaksi.

Cara halal
Cara haram
Objek halal
A
Transaksi halal
B
Transaksi haram
Objek haram
D
Transaksi haram
C
Transaksi haram


Penjelasan
Variabel A merupakan jenis transaksi yang halal, karena objek dan cara bertransaksinya halal. Misalnya, objek transaksinya adalah beras (halal) dan cara bertransaksinya didasari atas suka sama suka (cara halal)
Variabel B merupakan jenis transaksi haram, walaupun objeknya halal namun jika cara bertransaksinya haram maka dihukumi haram. Misalnya, obejk transaksinya beras (halal), cara bertransaksinya didasari atas paksaan maka tidak sah transaksi tersebut (haram).
Variabel C merupakan jenis transaksi haram, karena objek dan cara bertransaksinya haram. Semisal, objek transaksinya daging babi (haram) dan atas dasar paksaan maka dihukumi haram.
Variabel D jenis transaksi haram, walaupun cara bertransaksi halal namun jika objeknya haram tetap dihukumi haram.

B.     Akad
Dalam konteks fikih muamalah, perikatan dan perjanjian disebut dengan akad. Kata akad berasal dari bahasa Arab al-aqd bentuk jamaknya al-uqud yang mempunyai arti antara lain:[3]
1.      Mengikat (al-rabith)
“Mengumpulkan dua ujung tali dan mengikat salah satunya dengan yang lain sehingga bersambung, kemudian keduanya menjadi sepotong benda”
2.      Sambungan (al-aqd)
“Sambungan yang memegang kedua ujung itu dan mengikatnya”.
3.      Janji (al-ahd), sebagaimana dijelaskan dalam surat Ali Imran ayat 76:
“(bukan demikian), sebenaranya siapa yang menepati janji (yang dibuat)nya dan bertaqwa. Maka sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa”.
Dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian akad paling tidak mencakup:
1.      Perjanjian (al-ahd)
2.      Persetujuan dua buah perjanjian atau lebih
3.      Perikatan (al-aqd)
Secara terminologi hukum islam, akad adalah pertalian antara penyerahan (ijab) dan penerimaan (qabul) yang dibenarkan oleh syariah, yang menimbulkan akibat hukum terhadap objeknya. Menurut Abdul Razak Al-Sanhuri dalam Nadhariyatul ‘aqdi, akad adalah kesepakatan dua belah pihak atau lebih yang mengikat pihak-pihak yang tekait langsung maupun tidak langsung dalam kesepakatan tersebut.
C.    Sumber Hukum Akad
1.      Al-Qur'an
Al-Qur'an dijadikan sumber hukum yang utama, karena Al-qur'an berasal dari Allah SWT yang maha mengetahui apa yang terbaik bagi manusia dalam menata kehidupannya sehingga selamat di dunia dan akhirat.[4]
a.       Qs Al-baqarah (2):282
Al-qur'an menyuruh untuk menghadirkan saksi yang jujur pada akad transaksi (Q.s Albaqarah 2:282) dan jika akad tersebut ditangguhkan pembayarannya, maka hendaklah ditulis, untuk menghindarkan perselisihan di kemudian hari.
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”

b.      Qs An-Nissa (4):29
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu."
c.       Qs. Al-maidah (5):01
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.”

2.      As-Sunnah
As Sunnah adalah ucapan (qauliyah), perbuatan (fi’liyah) serta ketetapan-ketetapan (taqririyah) Nabi Muhammad SAW yang merupakan sumber hokum islam kedua setelah al-qur’an. As Sunnah berfungsi sebagai penopang dan penyempurna Al-Qur’an dalam menjelaskan hokum-hukum syara’.
Hadist dari Abdullah bin Yusuf, beliau mendapatkan hadist dari Malik dan beliau mendapatkan Hadist dari Nafi’ dari Abdullah bin Umar Rodliyallohu ‘anhuma. Sesungguhnya Rosulalloh Sholallohu ‘alaihi wasallam bersabda : “Dua orang yang jual beli, masing-masing dari keduanya boleh melakukan khiyar atas lainnya selama keduanya belum berpisah kecuali jual beli khiyar.” (HR Bukhori dan Muslim)
3.      Ijma
Ijma adalah kesepakatan para mujtahid dalam suatu masa setelah wafatnya Rasulullah SAW. Para ulama sepakat bahwa akad dibolehkan, dibuktikan dengan masih adanya berbagai macam akad dalam melakukan transaksi sampai saat ini.



D.    Kontrak
Berbagai macam pengertian kontrak, antara lain:
1.      Menurut kamus besar bahasa Indonesia
Kontrak adalah perjanjian (secara tertulis) antara dua pihak dalam perdagangan, sewa-menyewa, dan sebagainya. Atau persetujuan yang bersanksi hukum antara dua pihak atau lebih untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan.[5]
2.      Menurut Wikipedia Bahasa Indonesia
Kontrak atau perjanjian adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai hal tertentu yang disetujui oleh mereka. Ketentuan umum mengenai kontrak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.[6]
Pada dasarnya kata kontrak berasal dari bahasa inggris, yaitu contract yang berarti perjanjian. Kontrak adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih tentang sesuatu hal yang mengakibatkan salah satu pihak mempunyai kewajiban terhadap yang lain dan salah satu pihak mempunyai hak terhadap yang lain, begitu juga sebaliknya. Kesepakatan bisa dibuat secara lisan ataupun tulis. Namun lazimnya dimasa sekarang, kesepakatan dibuat secara tulis.[7]
Melalui kontrak tercipta perikatan atau hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban pada masing-masing pihak yang membuat kontrak. Dengan kata lain, para pihak terikat untuk memenuhi kontrak yang telah mereka buat. Maksud kontrak itu sendiri sama dengan undang-undang, tetapi hanya berlaku khusus terhadap para pembuatnya (para pihak yang membuat kontrak tersebut).
Kontrak sangat bermanfaat sebagai pegangan, pedoman dan alat bukti bagi para pihak pembuatnya. Adanya kontrak yang baik akan mencegah terjadinya perselisihan, karena semua perjanjian sudah diatur dengan jelas sebelumnya. Kalaupun terjadi perselisihan, kontrak membantu upaya penyelesainnya. Selain itu, kontrak yang baik memberikan jaminan dan kepastian yang besar kepada para pihak, sehingga membantu kelancaran pelaksanaan transaksi bisnis.

E.     Transaksi, Akad dan Kontrak
Transaksi merupakan hubungan antara dua pihak atau lebih dalam kegiatan ekonomi atau keuangan baik itu pertukaran, melibatkan diri dalam perserikatan usaha, pinjam meminjam dan lain-lain atas dasar suka sama suka ataupun atas dasar suatu ketetapan hukum/syariat yang berlaku. Ketika transaksi terjadi kedua belahpihak atau lebih melakukan perjanjian, perjanjian ini mengikat pihak yang melakukan transaksi, hal ini yang disebut dengan aqad atau kontrak.
Aqad dan kontrak memiliki makna yang sama. Keduanya merupakan perjanjian yang saling mengikat para pihak yang melakukan transaksi. Melalui aqad atau kontrak tercipta perikatan atau hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban pada masing-masing pihak yang membuat kontrak. Dengan kata lain, para pihak terikat untuk memenuhi kontrak yang telah mereka buat. Maksud kontrak itu sendiri sama dengan undang-undang, tetapi hanya berlaku khusus terhadap para pembuatnya (para pihak yang membuat kontrak atau akad tersebut).

F.     Jenis-jenis Akad
Akad dibedakan menjadi dua kelompok (karim, 2003), antara lain:[8]
1.      Akad Tabarru’ (gratuitous contract), yaitu segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi nirlaba (not for profit transaction). Transaksi ini pada hakikatnya bukan transaksi bisnis untuk mencari keuntungan komersial. Akad tabarru’ dilakukan dengan tujuan tolong-menolong dalam rangka berbuat kebaikan.
Dalam akad tabarru’, pihak yang berbuat kebaikan tidak berhak mensyaratkan imbalan laba. Imbalan dari akad tabarru’ adalah dari Allah SWT, bukan dari manusia. Namun, pihak yang berbuat kebaikan boleh meminta biaya transaksi, tidak ada surplus atau keuntungan materiil yang diperoleh. Yang termasuk akad tabarru’ antara lain:
a.       Akad Qardh
Transaksi qardh timbul karena salah satu pihak meminjamkan objek perikatan yang berbentuk uang kepada pihak lainnya, tanpa berharap mengambil keuntungan materiil apapun.
b.      Akad Rahn
Transaksi rahn timbul karena salah satu pihak meminjamkan suatu objek perikatan yang berbentuk uang kepada pihak lainnya yang disertai dengan jaminan. Misalnya: pegadaian dan koperasi.
c.       Akad Hawalah
Transaksi hawalah timbul karena salah satu pihak meminjamkan suatu objek perikatan yang berbentuk uang untuk mengambil alih utang pihak lain. Misalnya bank syariah.
d.      Akad wakalah
Transaksi wakalah timbul karena salah satu pihak memberikan suatu objek perikatan yang berbentuk jasa atau dapat juga disebut dengan meminjamkan dirinya untuk melakukan sesuatu atas nama diri pihak lain. Contoh: penagihan, pembayaran, dll.
e.       Akad wadiah
Transaksi wadiah timbul karena salah satu pihak memberikan suatu objek perikatan yang berbentuk jasa yang lebih khusus yaitu custodian (penitipan atau pemeliharaan).
f.       Akad kafalah
Transaksi kafalah timbul jika salah satu pihak memberikan suatu objek yang berbentuk jaminan atas kejadian tertentu dimasa yang akan datang (contingent guarantee).
g.      Akad wakaf
Transaksi wakaf timbul jika salah satu pihak memberikan suatu objek yang berbentuk uang ataupun objek lainnya tanpa disertai kewajiban mengembalikan.
2.      Akad Transaksi Tijarah (compensational contract) adalah segala macam perjanjian yang menyangkut transaksi untuk laba (for profit transaction). Akad ini dilakukan dengan tujuan mencari keuntungan, karena bersifat komersial. Berdasarkan tingkat kepastian dari hasil yang diperoleh, akad tijarah dibagi menjadi dua, yaitu:
a.       Natural uncertainty contract, adalah suatu jenis kontrak transaksi yang secara alamiah mengandung ketidakpastian dalam perolehan keuntungan. Contoh akad dalam kelompok ini adalah musyarakah, mudharabah, muzara’ah, musaqah dan mukhabarah, bentuknya adalah akad kerjasama untuk melakukan bisnis. Bisnis seperti ini, kita ketahui hasilnya tidak pasti, kadang untung besar, kadang untung sedikit bahkan kadang rugi. Oleh karena tidak pasti, ketika untung besar maka hasilnya besar bahkan jika rugi dapat mengurangi modal yang ditanamkan. Sehingga untuk akad jenis ini dilarang meminta hasil yang besranya tetap dan ditentukan terlebih dahulu, karena hal ini sama dengan riba.
·         Musyarakah
Adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dalam berusaha, yang keuntungan dan kerugian dibagi bersama.
·         Mudharabah
Adalah akad yang dilakukan antara pemilik modal dengan pengelola modal untuk dikelola dalam bidang usaha tertentu dengan ketentuan pembagian keuntungan sesuai dengan kesepakatan.
·         Muzara’ah
Adalah akad yang dilakukan pada bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap dimana benih tanamannya berasal dari petani.
·         Musaqah
Adalah akad yang dilakukan antara pemilik kebun dan petani, petani hanya menggarap lahan, semua modal dan benih dari pemilik, keuntungan dibagi bersama.
·         Mukhabarah
Sama dengan muzara’ah, namun benih tanamannya berasal dari pemilik lahan.
b.      Natural certainty contract adalah suatu jenis kontrak transaksi dalam bisnis yang memiliki kepastian keuntungan dan pendapatannya, baik dari segi jumlah dan waktu penyerahannya. Hal yang dimaksud memiliki kepastian adalah masing-masing pihak yang terlibat dalam kontrak dapat melakukan prediksi terhadap jumlah maupun waktu pembayarannya. Contohnya adalah murabahah, salam, istishna’  dan ijarah. Bentuknya adalah akad pertukaran (jual-beli, sewa menyewa, upah mengupah). Dalam akad jenis ini keuntungan dan pendapatan sudah pasti sehingga secara syariah tidak boleh dibuat menjadi tidak pasti, karena hal ini akan menimbulkan gharar.
·         Murabahah
Adalah transaksi penjualan dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
·         Istishna’
Adalah kontrak penjualan antara mustashni’ (pembeli akhir) dan shani’ (supplier). Dalam kontrak ini, shani’ menerima pesanan dari musthani’. Lalu shani’ berusaha melalui orang lain untuk mebuat atau membeli mashnu’ (pokok kontrak).
·         Ijarah
Adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.


[1] Slamet Wiyono, Cara Mudah Memahami Akuntansi Perbankan Syariah, (Jakarta: Grasindo, 2006), hlm. 25
[2] Ibid., hlm. 25-27
[3] Qamarul Huda, Fiqih Muamalah, (Yogyakarta: Teras, 2011), hlm.25-26
[4] Sri Nurhayati dan Wasilah, Akuntansi Syariah di Indonesia, (Jakarta: Salemba Empat, 2004), hlm. 36-44
[5] http://kbbi.web.id/kontrak diakses pada tanggal 5 Oktober 2016 pukul 21.09
[6] https://id.wikipedia.org/wiki/Kontrak diakses pada tanggal 5 Oktober 2016 pukul 21.15
[7] Frans Satriyo Wicaksono, Panduan Lengkap Membuat Surat-surat Kontrak, (Jakarta: Visi Media, 2008), hlm. 1-2
[8] Sri Nurhayati dan Wasilah, Akuntansi Syariah di Indonesia, (Jakarta: Salemba Empat, 2004), hlm. 70-71

Komentar

  1. Borgata Hotel Casino & Spa - MapYRO
    Get directions, reviews 밀양 출장안마 and information for Borgata Hotel Casino & Spa in 원주 출장안마 Atlantic City, 동해 출장샵 NJ. The property's address 성남 출장마사지 is 4029 Atlantic 경산 출장샵 City Boulevard.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONSEP DASAR EKONOMI ISLAM