Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2016

THARIQAH NUZUL AL QUR'AN

Thariqah Nuzul Al-Qur’an Thariqah yang berarti tarekat, yang secara harfiah artinya “jalan”. Secara istilah, tarekat adalah jalan menuju Allah guna mendapatkan ridha-Nya dengan cara menaati ajaran-Nya. Dalam ilmu tasawuf, tarekat menggambarkan peringkat penghayatan keagamaan seorang muslim. [1] Kata nuzul berasal dari bahasa arab   النزول yang secara etimologi berarti al-hubuth (turun dari atas kebawah). Menurut Az-Zarkasyi mengatakan bahwa uluma Ahlussunnah sepakat bahwa Al-Qur’an diturunkan, namun mereka berbeda pendapat dalam memaknai kata an-nuzul atau al-inzal (turun). [2] Terkait dengan tema nuzul Al-Qur’an , para ulama berbeda pendapat yang jika dikelompokkan akan terbagi menjadi dua. Pendapat ulama yang pertama , bahwa nuzul Al-Qur’an berarti turunnya Al-Qur’an tanpa harus memalingkan makna lafazh nuzul dari maknanya yang hakiki ke makna majazi (metafor). Pendapat ini dianut oleh Ibnu Taimiyah. Pendapat ulama yang kedua , bahwa nuzul di sini harus dipalingkan dar

Dzawil Arham

AHLI WARIS DZAWIL AL-ARHAM DALAM FIQH SUNNI A.     Pengertian Dzawil Arham Arham bentuk jamak dari kata rahmun yang berarti “tempat pembentukan/menyimpan janin dalam perut ibu.” Kemudian dikembangkan menjadi “kerabat”, baik datangnya dari pihak ayah maupun pihak ibu. Adapun lafazh dzawil arham yang dimaksud dalam istilah fuqaha adalah kerabat pewaris yang tidak mempunyai bagian/hak waris yang tertentu, baik dalam Al-Qur’an ataupun Sunnah, dan bukan pula termasuk dari para ‘ashhabul furudh dan ‘ashabah. Misalnya: bibi (saudara perempuan ayah atau ibu), paman (saudara laki-laki ibu), keponakan laki-laki dari saudara perempuan, cucu laki-laki dari anak perempuan, dan sebagainya. [1] Ahli waris dzawil arham secara etimologi diartikan ahli waris dalam hubungan kerabat. Namun, pengertian hubungan kerabat itu begitu luas dan tidak semuanya tertampung dalam kelompok orang yang berhak menerima warisan sebagaimana dirinci sebelumnya. Sebelum ini sudah dirinci ahli waris yag berhak