KONSEP DASAR EKONOMI ISLAM
KONSEP DASAR EKONOMI ISLAM
A.
Pengertian Ekonomi Islam
Kata ekonomi berasal dari kata Yunani, yaitu oikos dan nomos.
Kata oikos berarti rumah tangga, sedangkan nomos memiliki arti aturan. Jadi, ekonomi adalah aturan rumah tangga. Dalam
kenyataannya, ekonomi bukan hanya dalam lingkup keluarga saja, namun bisa
berarti suatu desa, kota, bahkan suatu negara. Sedangkan, ilmu
yang mempelajari mengenai bagaimana setiap rumah tangga atau masyarakat
mengelola sumber daya yang mereka miliki untuk memenuhi kebutuhan disebut ilmu
ekonomi.[1]
Ekonomi dan islam sangat erat hubungannya. Ekonomi tidak terlepas
dari aturan-aturan dalam syari’ah islam yang disebut ekonomi Islam. Ekonomi
Islam adalah pengelolaan atau aturan-aturan rumah tangga (bangsa, negara dan
dunia) bertujuan untuk menciptakan barang dan jasa dalam memenuhi kehidupan
sehari-hari yang berlandaskan syariah Islam.[2]
Sebelum mengkaji lebih jauh mengenai hakikat ekonomi islam, maka
ada baiknya diberikan beberapa pengertian tentang ekonomi islam yang
dikemukakan oleh para ahli ekonomi islam, antara lain:[3]
1.
M.Akram Kan
Ilmu ekonomi islam adalah kajian tentang kebahagiaan hidup manusia
yang dicapai dnegan mengorganisasikan sumber daya alam atas dasar bekerja sama
dan partisipasi. Definisi yang dikemukakan Akram Kan memberikan dimensi
normatif (kebahgiaan hidup didunia dan akhirat) serta dimensi positif
(mengorganisir sumber daya alam)
2.
Muhammad Abdul Manan
Ilmu ekonomi islam adalah
ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat
yang diilhami oleh niali-nilai islam.
3.
M. Umer Chapra
Ekonomi islam adalah sebuah pengetahuan yang membantu upaya
realisasi kebahgiaan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang
terbatas yang berada dalam koridor yang mengacu pada pengajaran islam tanpa
memberikan kebebasan individu atau tanpa perilaku makroekonomi yang
berkesinambungan dan tanpa ketidakseimbangan lingkungan.
4.
Muhammad Nejatullah Ash-Sidiqy
Ilmu ekonomi islam adalah respons pemikir muslim terhadap tantangan
ekonomi pada masa tertentu. Dalam usaha keras ini mereka dibantu oleh Al-Qur’an
dan sunnah, akal (ijtihad) dan pengalaman.
5.
Kursyid Ahmad
Ilmu ekonomi islma adalah sebuah usaha sistematis untuk memahami
masalah-masalah ekonomi dan tingkah laku manusia secara relasional dalam
prespektif islam.
B.
Dasar Ekonomi Islam
Ada
tiga aspek mendasar dalam ajaran Islam mengenai ekonomi islam, yaitu:[4]
1)
Aspek akidah
Ekonomi islam dalam dimensi akidahnya dibagi menjadi dua, antara
lain:
a.
Ekonomi islam bersifat ekonomi ilahiyah.
Segala pembahasan yang berkaitan dengan ekonomi islam sebagai
ekonomi ilahiyah, berpijak pada ajaran tawhid uluhiyyah. Ketika
seseorang mengesakan dan menyembah Allah, dikarenakan Allah sebagai dzat yang
wajib disembah, maka akan berimpilkasi pada adanya niat yang tulus bahwa segala
pekerjaan yang dilakukan manusia dalam rangka beribadah kepada Allah (bentuk
penyembahan kepadaNya). Termasuk ketika seseorang melakukan kegiatan ekonomi
baik dari skala mikro maupun makro, seseorang haruslah selalu teringat bahwa
segala yang dilakukannya adalah ibadahnya kepada sang pencipta. Dalam kondisi
seperti ini, alam bawah sadar seseorang akan selalu menolak setiap pekerjaan
yang dianggap tidak baik dan berimplikasi pada kerugian bagi orang lain.
b.
Ekonomi islam bersifat Rabbaniyah
Ekonomi islam bersifat Rabbaniyah berpijak pada tawhid
rububiyah. Tawhid rububiyah adalah mengesakan Allah melalui segala
hal yang telah diciptakanNya, dengan selalu meyakini bahwa Allah adalah pemberi
rezeki dan pemilik semesta alam. Maka ketika seseorang telah bersyahadat dan
berikrar mengabdi kepada Allah, ia harus mampu memanfaatkan apa yang ada
didunia ini dengan sebaik-baiknya, sehingga bisa membawa kemaslahatan bagi
masyarakat.
c.
Asma
Segalah hal yang terangkum dalam tawhid asma yang akan
menyadarkan manusia bahwa mereka hanyalah seorang yang diberikan amanah oleh
Allah untuk dapat mengelola alam semesta ini, agar bisa menyejahterakan
kehidupan mereka. Dalam aktivitas ekonomi perlu adanya penghayatan bahwa segala
yang ada didunia ini merupakan milik Allah dan manusia hanya memperoleh hak
untuk memnafaatkannya demi tercapainya kemaslahatan individu dan masyarakat.
2)
Aspek Syariah
Ketika menjalankan ekonomi islam yang bersifat uluhiyyah dan
Rabbaniyah, seseorang haruslah berjalan sesuai dnegan rambu-rambu yang telah
ditetapkan oleh syar’i (Allah), melalui syariatNya. Kaidah yang berlaku
untuk segala aktivitas ekonomi yaitu: “segala sesuatau (dalam hal muamalat)
boleh dilakukan, sampai ada dalil yang mengharamkan.”
Atas dasar kaidah tersebut, maka segala aktivitas dalam ekonomi
islam yang membawa kemaslahatan dan tidak ada larangan didalamnya boleh
dilakukan.
3)
Aspek Akhlak
Menegakkan norma dan etika yang merupakan ‘ruh’ ekonomi islam itu
sendiri, dengan cara mentransformasikan etika transdental (etika yang bersumber
dari Al-Qur’an dan Hadits) dalam segala aktivitas ekonomi.
C.
Prinsip Ekonomi Islam
Prinsip-prinsip ekonomi islam membentuk keseluruhan kerangka, yang
jika diibaratkan sebagai sebuah bangunan Bangunan ekonomi islam didasarkan atas
nilai universal, yakni : tauhid (keimanan), 'adl (keadilan), nubuwwah
(kenabian), khilafah (pemerintah), dan ma'ad (hasil). Kelima nilai ini menjadi
dasar inspirasi untuk menyusun teori-teori ekonomi islam.
Namun teori yang kuat dan baik tanpa diterapkan menjadi sistem,
akan menjadikan ekonomi islam hanya sebagai kajian ilmu saja tanpa memberi
dampak pada kehidupan ekonomi. Karena itu dari kelima nilai-nilai universal
tersebut, di bangunlah tiga prinsip derivatif yang menjadi ciri-ciri dan cikal
bakal sistem ekonomi islami.[5]
1.
Tauhid
Tauhid
merupakan fondasi ajaran islam. Dengan tauhid, manusia menyaksikan bahwa
"tiada sesuatu pun yang layak disembah selain Allah" dan "tidak
ada pemilik langit, bumi dan isinya, selain dari pada Allah" karena Allah
adalah pencipta alam semesta dan isinya dan sekaligus pemiliknya, termasuk
pemilik manusia dan seluruh sumber daya yang ada. Karena itu Allah adalah
pemilik hakiki. Manusia hanya diberi amanah untuk "memiliki" sementara
waktu, sebagai ujian bagi mereka.
Dalam
islam, segala sesuatu yang ada tidak diciptakan dengan sia-sia, tetapi memiliki
tujuan. Tujuan diciptakan nya manusia adalah untuk beribadah kepadanya. Karena
itu segala aktivitas manusia dalam hubungannya dengan alam dan sumber daya
serta manusia (mu'amalah) dibingkai dengan kerangka hubungan dengan Allah.
Karena kepada-Nya manusia akan mempertanggungjawabkan segala perbuatan,
termasuk aktivitas ekonomi dan bisnis.
2.
'Adl
Allah
adalah pencipta segala sesuatu dan salah satu sifat-Nya adalah adil. Dia tidak
membeda-bedakan perlakuan terhadap makhluk-Nya secara dzalim. Manusia sebagai
khalifah dimuka bumi harus memelihara hukum Allah di bumi dan menjamin bahwa
pemakaian segala sumber diarahkan untuk kesejahteraan manusia, supaya mendapat
manfaat daripadanya secara adil dan baik. Dalam banyak ayat, Allah
memerintahkan manusia untuk berbuat adil. Islam mendefinisikan adil sebagai
"tidak mendzalimi dan tidak didzalimi." implikasi ekonomi dari nilai
ini adalah bahwa pelaku ekonomi tidak dibolehkan untuk mengejar keuntungan
pribadi bila hal itu merugikan orang lain atau merusak alam.
3.
Nubuwwah
Sifat-sifat
utama Nabi Muhammad Saw yang harus diteladani oleh manusia pada umumnya dan
pelaku ekonomi dan bisnis pada khususnya, adalah sebagai berikut:
a.
Sidiq
Sifat
sidiq (benar,jujur) harus menjadi visi hidup setiap muslim karena hidup kita
berasal dari Yang Maha Benar, maka kehidupan di dunia pun harus dijalani dengan
benar, supaya kita dapat kembali pada pencipta kita, yang maha benar.
b.
Amanah
Amanah
(tanggung jawab, dapat dipercaya, kredibilitas) menjadi misi hidup setiap
muslim. Karena seorang muslim hanya dapat menjumpai sang maha benar dalam
keadaan ridha dan diridhai, yaitu manakala menepati amanat yang telah
dipikulkan kepadanya. Sifat ini akan membentuk kredibilitas yang tinggi dan
sikap penuh tanggung jawab pada setiap individu muslim. Sifat amanah memainkan
peranan yang fundamental dalam ekonomi dan bisnis, karena tanpa kreadibilitas
dan tanggung jawa kehidupan ekonomi dan bisnis akan hancur.
c.
Fathonah
Sifat
fathonah (kecerdikan, kebijaksanaan, intelektualitas) dapat dipandang sebagai
strategi hidup setiap muslim. Karena untuk mencapai Sang Maha Benar, seorang
muslim harus mengoptimalkan segala potensi yang telah diberikan oleh-Nya.
Potensi yang paling berharga dan termahal yang hanya diberikan kepada manusia
adalah akal (intelektualita).
Implikasi
ekonomi dan bisnis dari sifat ini adalah bahwa segala aktivitas harus dilakukan
dengan ilmu, kecerdasan dan optimalisasi semua potensi akal yang ada untuk
mencapai tujuan. Jujur, benar, kridibel dan bertanggung jawab saja tidak cukup
dalam berekonomi dan bisnis. Para pelaku harus pintar dan cerdik supaya
usahanya efektif dan efisien dan agar tidak menjadi korban penipuan.
d.
Tabligh
Sifat
tabligh (komunikasi, keterbukaan, pemasaran) merupakan teknik hidup muslim
karena setiap muslim mengemban tangung jawab dakwah, yakni menyeru, mengajak,
memberitahu. Sifat ini bila sudah mendarah daging pada setiap muslim, apalagi
yang bergerak dalam ekonomi dan bisnis, akan menjadikan setiap pelaku ekonomi
dan bisnis sebagai pemasar yang tangguh dan lihai. Karena sifat tabligh
merupakan prinsip ilmu komunikasi (personal maupun massal), pemasaran,
penjualan, periklanan, pembentukan opini massa, open management, iklim
keterbukaan, dan lain-lain.
4.
Khilafah
Dalam
Al-Qur'an Allah berfirman bahwa manusia diciptakan untuk menjadi khalifah di
bumi, artinya untuk menjadi pemimpin dan pemakmur bumi. Karena itu pada
dasarnya setiap manusia adalah pemimpin. Nabi bersabda: "setiap dari
kalian adalah pemimpin, dan akan dimintai pertanggungjawaban terhadap yang
dipimpin nya". Ini berlaku bagi semua manusia, baik dia sebagai individu,
kepala keluarga, pemimpin masyarakat atau kepala keluarga. Nilai ini mendasari
prinsip kehidupan kolektif manusia dalam islam (siapa memimpin siapa). Fungsi
utamanya adalah untuk menjaga keteraturan interaksi (muamalah) antarkelompok
termasuk dalam bidang ekonomi agar kekacauan dan keributan dapat dihilangkan,
atau dikurangi.
Dalam
islam, pemerintah memainkan peranan yang kecil tetapi sangat penting dalam
perekonomian. Peran utamanya adalah untuk menjamin perekonomian agar berjalan
sesuai dengan syariah dan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap
hak-hak manusia. Semua ini dalam kerangka mencapai maqashid al-syariah
(tujuan-tujuan syariah), untuk memajukan kesejahteraan manusia. Hal ini dicapai
dengan melindungi keimanan, jiwa, akal, kehormatan, dan kekayaan manusia.
5.
Ma'ad
Walaupun
sering kali diterjemahkan sebagai "kebangkitan", tetapi secara
harfiah ma'ad berarti "kembali". Dan kita semua akan kembali kepada
Allah. Hidup manusia bukan hanya didunia, tetapi berlanjut hingga alam akhirat.
Pandangan yang khas dari seorang muslim tentang dunia dan akhirat dapat
dirumuskan sebagai : "dunia adalah ladang akhirat". Artinya, dunia
adalah wahana bagi manusia untuk bekerja dan beraktivitas (beramal saleh),
namun demikian, akhirat lebih baik dari pada dunia. Karena itu Allah melarang
manusia hanya untuk terikat pada dunia, sebab jika dibandingkan dengan
kesenangan akhirat, kesenangan dunia tidaklah seberapa.
Dari kelima nilai ini kita dapat menurunkan tiga prinsip
derivatif yang menjadi ciri-ciri sistem ekonomi islam. Prinsip derivatif
tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Multitype Ownership (kepemilikan
multijenis)
Prinsip ini adalah terjemahan dari nilai tauhid,
pemilik primer langit, bumi dan seisinya adalah Allah, sedangkan manusia diberi
amanah untuk mengelolanya. Jadi manusia dianggap sebagai pemilik sekunder.
Dengan demikian, konsep kepemilikan swasta diakui. Namun untuk menjamin keadilan,
yakni supaya tidak ada proses pedzaliman segolongan orang terhadap segolongan
yang lain, maka cabang-cabang produksi yang penting dan berkaitan dengan hajat
orang banyak dikuasai negara. Dengan demikian, kepemilikan negara dan
nasionalisasi juga diakui. Sistem kepemilikan campuran juga mendapat tempat
dalam islam, baik campuran swasta-negara, swasta domestik-asing, atau
negara-asing.
b.
Freedom to Act
(kebebasan untuk bergerak/usaha)
Para pelaku ekonomi dan bisnis menjadikan Nabi sebagai
teladan dan model dalam melakukan aktivitas nya. Sifat-sifat nabi yang
dijadikan model terangkum dalam empat sifat utama, yakni siddiq, amanah, tabliqh,
dan fatonnah. Keempat sifat tersebut jika digabungkan dengan nilai keadilan dan
nilai khilafah (good governance) akan melahirkan konsep freedom to act pada
setiap muslim, khususnya pelaku bisnis dan ekonomi. Freedom to act bagi setiap
individu akan menciptakan mekanisme pasar dalam perekonomian. Karena itu,
mekanisme pasar adalah keharusan dalam islam, dengan syarat tidak ada distorsi
(proses pedzaliman). Potensi distorsi dikurangi dengan menghayati nilai
keadilan. Penegakan nilai keadilan dalam ekonomi dilakukan dengan melarang
semua mafsadah (segala yang merusak), riba, gharar dan maisir. Negara bertugas
menyingkirkan atau paling tidak mengurangi distorsi pasar ini. Dengan demikian,
negara/pemerintah bertindak sebagai wasit yang mengawasi interaksi
pelaku-pelaku ekonomi dan bisnis dalam wilayah kekekuasaannya untuk menjamin
tidak dilanggarnya syariah, dan supaya tidak ada pijak-pijak yang dzalim atau
terdzalimi, sehingga tercipta iklim ekonomi dan bisnis yang sehat.
c.
Social Justice (keadilan
sosial)
Gabungan nilai khilafah dan nilai ma'ad melahirkan
prinsip keadilan sosial. Dalam islam, pemerintah bertanggung jawab menjamin
pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya dan menciptakan keseimbangan sosial antara
yang kaya dan yang miskin. Landasan teori yang kuat, serta prinsip-prinsip
sistem ekonomi belum cukup, karena teori dan sistem menuntut adanya manusia
yang menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalan teori dan sistem tersebut.
D.
Tujuan Ekonomi Islam
Tujuan
ekonomi islam adalah mashlahah (kemaslahatan) bagi umat manusia. Yaitu dengan
mengusahakan segala aktivitas demi tecapainya hal-hal yang berakibat pada
adanya kesejahteraan bagi manusia. Aktivitas lainnya demi mengapai kemaslahatan
adalah dengan menghindarkan diri dari segala hal yang membawa mafsadah(kerusakan)
bagi manusia.
Menjaga
kemaslahatan bisa dengan dua cara, yaitu:[6]
1.
Min haytsu al-wujud
Dengan cara mengusahakan segala bentuk aktivitas dalam ekonomi yang
bisa membawa kemaslahatan. Misalnya, ketika seseorang memasuki sektor industri,
ia harus selalu mempersiapakan beberapa strategi agar bisnisnya bisa berhasil
mendapat keuntungan yang baik, sehingga akan membawa kebaikan bagi banyak
pihak.
2.
Min haytsu al-adam
Dengan cara memerangi segala hal yang bisa menghambat jalannya
kemaslahatan itu snediri. Misalnya, ketika seseorang memasuki sektor industri,
ia harus mempertimbangkan beberapa hal yang bisa menyebabkan bisnis tersebut
bangkrut.
E.
Karakteristik Ekonomi Islam
Sumber karakteristik ekonomi Islam adalah Islam itu sendiri yang
meliputi tiga asas pokok. Ketiganya secara asasi dan bersama mengatur teori
ekonomi dalam islam, yaitu asas akidah, akhlak dan asas hukum (muamalah). Ada
beberapa karakteristik ekonomi Islam, antara lain:[7]
1.
Harta kepunyaan Allah dan manusia khalifah harta, karakteristik
pertama ini dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
a.
Semua harta, baik benda maupun alat produksi adalah milik Allah.
Firman Allah pada surat Al-Baqarah ayat 284.
b.
Manusia adalah khalifah atas harta miliknya. Firman Allah pada
surat Al-Hadid ayat 7.
2.
Ekonomi terkait dengan akidah, syariah (hukum) dan moral.
Hubungan ekonomi Islam dengan akidah Islam tampak jelas dalam
banyak hal, seperti pandangan Islam terhadap alam semesta yang ditundukkan
(disediakan) untuk kepentingan manusia. Hubungan ekonomi Islam dengan akidah
dan syariah tersebut memungkinkan aktivitas ekonomi dalam islam menjadi ibadah.
Sedangkan diantara bukti hubungan ekonomi dan moral dalam islam, adalah:
a.
Larangan terhadap pemilik dalam penggunaan hartanya yang dapat
menimbulkan kerugian atas harta orang lain atau kepentingan masyarakat. Nabi
Muhammad SAW, bersabda: Tidak boleh merugikan diri sendiri dan juga orang lain.
(HR.Ahmad)
b.
Larangan melakukan penipuan dalam transaksi. Nabi SAW, bersabda: Orang-orang
yang menipu kita bukan termasuk golongan kita.
c.
Larangan menimbun (menyimpan) emas dan perak atau sarana-sarana
moneter lainnya, sehingga mencegah peredaran uang, karena uang sangat
diperlukan untuk mewujudkan kemakmuran perkonomian dalam masyarakat. Menimbun
(menyimpan) uang berarti menghambat fungsinya dalam memperluas lapangan
produksi dan penyiapan lapangan kerja buat para buruh. Firman Allah dalam surat
at-Taubah ayat 34.
d.
Larangan melakukan pemborosan, karena akan menghancurkan individu
dalam masyarakat.
3.
Keseimbangan antara keruhanian dan kebendaan
Beberapa ahli Barat menyatakan bahwa Islam sebagai agama yang
menjada diri, tetapi toleran (membuka diri). Selain itu, para ahli tersebut
menyatakan Islam adalah agama yang memiliki unsur kegamaan (mementingkan segi
akhirat) dan sekularitas (segi dunia).
4.
Keadilan dan keseimbangan dalam melindungi kepentingan individu dan
masyarakat.
Arti keseimbangan dalam sistem sosial islam adalah tidak mengakui
hak mutlak dan kebebasan mutlak, tetapi mempunyai batasan-batasan tertentu,
termasuk dalam bidang hak milik. Hanya keadilan yang dapat melindungi
keseimbangan antara batasan-batasan yang ditetapkan dalam sistem islam untuk
kepemilikan individu dan umum.
5.
Bimbingan konsumsi
Islam tidak membolehkan mengkonsumsi segala sesuatu secara
berlebihan (QS. Al-Araf ayat 31), hidup mewah dan bersikap angkuh (QS. Al-Isra
ayat 16).
6.
Petunjuk investasi
Tentang kriteria dalam menilai proyek investasi, al-mawsu’ah
al-ilmiyah wa al-amaliyah al-islamiyah memandang ada 5 kriteria yang sesuai
dengan islam untuk dijadikan pedoman dalam menilai proyek investasi, yaitu:
a.
Proyek yang baik menurut Islam.
b.
Memberikan rezeki seluas mungkin kepada anggota masyarakat.
c.
Memberantas kekafiran, memperbaiki pendapatan dan kekayaan.
d.
Memelihara dan menumbuh kembangkan harta.
e.
Melindungi kepentingan anggota masyarakat.
7.
Zakat
Zakat adalah salah satu karakteristik ekonomi Islam mengenai harta
yang tidak dimiliki dalam bentuk perekonomian lain, karena sistem perekonomian
diluar Ilsam tidak mengenal tuntutan Allah kepada pemilik harta agar
menyisihkan sebagian harta tertentu sebagai pembersih jiwa dari sifat kikir,
dengki dan dendam.
8.
Larangan riba
Islam menekankan pentingnya memfungsikan uang pada bidangnya yang
normal, yaitu fasilitas transaksi dan alat penilaian barang. Diantara faktor
yang menyelewengkan uang dari bidangnya yang normal adalah bunga (riba).
[1]Ika
Yunia Fauzia, dan Abdul Kadir Riyadi, Prinsip Dasar Ekonomi Islam,
(Jakarta: Kencana, 2014), hlm. 2
[2]M.
Yatimin Abdullah, Studi islam kontemporer, (Jakarta: Amzah, 2004),
hlm.131
[3]Muhammad,
Pemikiran ekonomi islam, (Yogyakarta: Ekonisia, 2003), hlm. 5-6
[4]Ika
Yunia Fauzia, dan Abdul Kadir Riyadi, Prinsip Dasar Ekonomi Islam,
(Jakarta: Kencana, 2014), hlm. 8-12
[5]Akhmad
Mujahidin,Ekonomi islam, (Jakarta: Rajawali Press, 2007), hlm. 12-28
[6] Ika
Yunia Fauzia, dan Abdul Kadir Riyadi, Prinsip Dasar Ekonomi Islam,
(Jakarta: Kencana, 2014), hlm. 12-13
[7]Nurul
Huda, Mustafa Edwin Nasution, Hnadi Risza Idris, dan Ranti Wilasih, Ekonomi
Makro Islam, (Jakarta: Kencana, 2008), hlm. 6-11
Komentar
Posting Komentar